Ketika sebuah bangunan dibongkar, baik rumah, ruko, maupun gedung, hasilnya adalah tumpukan bongkaran berupa beton, tembok, kayu, dan besi yang menumpuk di lokasi proyek. Masalahnya, material ini tidak bisa dibuang sembarangan karena bisa mencemari lingkungan dan melanggar aturan pemerintah.
Banyak kasus di Depok maupun Bekasi di mana warga kesulitan membuang sendiri ke TPA karena tidak memiliki izin. Inilah alasan jasa buang bongkaran resmi hadir sebagai solusi aman, praktis, dan sesuai regulasi DLH.
Di sinilah peran jasa buang bongkaran menjadi solusi praktis dan aman. Dengan tenaga profesional, truk angkut, dan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bongkaran dapat dikelola sesuai aturan tanpa membebani pemilik proyek.